Home Politik Fakta Kasus Hasto Kristiyanto: Penemuan Menjanjikan

Fakta Kasus Hasto Kristiyanto: Penemuan Menjanjikan

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan hingga sore hari pada Kamis (20/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum terhadap Hasto menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 terkait obstruction of justice. Hasto dituduh mencegah atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam memerintahkan tindakan yang merintangi penyidikan proses kasus tersebut. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan 6 ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto. Hasto sendiri menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dengan kepala tegak dan tanpa penyesalan. Tim penasihat hukum Hasto juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun belum ada jawaban dari KPK terkait permintaan tersebut. KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto tidak terkait dengan politisasi dan semata-mata untuk tujuan penegakan hukum.

Exit mobile version