Home prabowo Prabowo’s Call for Retaining Forex Earnings in Indonesian Banks

Prabowo’s Call for Retaining Forex Earnings in Indonesian Banks

0

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang akan memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Prabowo mengungkapkan bahwa dengan menyimpan devisa di dalam negeri, hal ini akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan menstabilkan nilai tukar rupiah.

Hingga saat ini, sebagian besar dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, telah disimpan di luar negeri, yang menyebabkan kurang optimalnya manfaat bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai langkah untuk memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan dikeluarkan dengan merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023.

Prabowo optimis bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS. Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai 1 Maret 2025, ia memperkirakan bahwa pada tahun yang sama pendapatan ekspor Indonesia bisa melampaui angka 100 miliar dolar AS. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengelola secara efektif hasil ekspor sumber daya alam demi meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Exit mobile version