Home Berita Hasto Kristiyanto dan Kasus Praperadilan: Analisis SEO Terbaik

Hasto Kristiyanto dan Kasus Praperadilan: Analisis SEO Terbaik

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disarankan oleh Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi, untuk dapat langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meskipun dia telah mengajukan gugatan Praperadilan. Menurut Asrinaldi, tidak ada larangan hukum bagi tersangka untuk mengajukan Praperadilan sebelum ditahan, sehingga KPK seharusnya menunjukkan ketegasan dalam kasus Hasto. KPK diingatkan untuk tetap berada di atas segala tekanan publik atau politik yang mungkin ada, terutama dalam kasus Hasto untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Hasto sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku bersifat politis. Namun, Asrinaldi menilai bahwa klaim Hasto sebagai korban politik tidaklah tepat mengingat keterlibatannya dalam persidangan. Oleh karena itu, Asrinaldi berharap Hasto tidak terus bersikap sebagai korban dalam kasus ini dan harus bertanggung jawab atas masalah hukumnya. Dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, Asrinaldi mengatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan politik, melainkan lanjutan dari kasus sebelumnya.

Dalam situasi ini, KPK memiliki kewenangan untuk menahan tersangka tanpa harus menunggu hasil dari gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hal ini ditekankan untuk memastikan keberlangsungan proses hukum tanpa adanya intervensi politik atau tekanan eksternal. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diharapkan dapat bertindak tanpa kompromi sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan integritas.

Exit mobile version