Home Berita Su dan MR Korupsi Sarana MCK Rp 3,6 Miliar: Penemuan Menjanjikan

Su dan MR Korupsi Sarana MCK Rp 3,6 Miliar: Penemuan Menjanjikan

0

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu, dengan inisial Su, serta Direktur PT MS, dengan inisial MR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, Maluku Utara. Su dan MR kemudian ditahan di Rutan tersebut selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Nur Winardi, mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana MCK di 21 desa di Taliabu. Proyek tersebut bernilai Rp 4,35 miliar. Pemeriksaan terhadap Su dilakukan untuk ketiga kalinya, yang kemudian diikuti dengan penahanan langsung.

Dalam kasus ini, peran MR diduga terlibat dalam mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Selain itu, MR juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Su. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar dari total anggaran proyek pembangunan MCK oleh Dinas PUPR Kabupaten Taliabu.

Kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan di daerah. Semua pihak, terutama pejabat publik dan swasta, harus berkomitmen untuk melawan korupsi demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan berintegritas.

Exit mobile version