Home Politik Rahasia Penemuan Tas Mewah, Mobil, dan Rumah: Wawasan Populer

Rahasia Penemuan Tas Mewah, Mobil, dan Rumah: Wawasan Populer

0

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi akan dirampas untuk negara. Dokumen putusan tersebut mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, condominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek. Aset-aset ini termasuk properti di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Tangerang, serta barang mewah seperti tas dari merek ternama.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa aset-aset ini akan dirampas dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti. Selain itu, berbagai aset lain milik Harvey juga akan disita, termasuk condominium, tanah, dan bangunan di lokasi yang berbeda. Aset-aset itu akan diserahkan kepada negara dan dianggap sebagai pembayaran ganti rugi.

Selain properti, sejumlah kendaraan milik Harvey seperti mobil Porsche, Ferrari, Mercedes Benz, Rolls Royce, dan Mini Copper juga akan dirampas untuk negara. Putusan ini juga mencakup penahanan uang tunai Rupiah dan mata uang asing. Harvey sendiri dihukum pidana penjara 20 tahun dan denda sejumlah besar, serta pembayaran uang pengganti yang signifikan.

Keputusan ini merupakan tindakan hukum yang lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harvey dihukum lebih berat dalam putusan banding ini, namun masih belum ada informasi terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak Harvey terhadap putusan tersebut. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari beberapa anggota yang dipimpin oleh Teguh Harianto. Semoga keputusan ini memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Exit mobile version