Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura mensyaratkan kepastian soal kelanjutan proses hukum bagi ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Salah satu syarat yang diminta adalah pernyataan dari Indonesia bahwa Tannos akan dituntut setelah diekstradisi. Meskipun terdapat perbedaan dalam sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, KPK sedang berupaya bersama instansi terkait untuk memenuhi persyaratan ekstradisi dari Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang sebelumnya berlatar belakang penyidik Polri, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos. Paulus Tannos sendiri telah masuk daftar pencarian orang oleh KPK sejak Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat.
Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos. Proses ekstradisi akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura, di mana Indonesia tidak dapat ikut campur dalam proses persidangan. Namun, pemerintah optimistis bahwa proses ekstradisi Tannos akan berjalan lancar dan telah membentuk tim kerja antara berbagai lembaga terkait.