Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak penerbitan sembilan paspor pada bulan Januari 2025 karena adanya indikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kharisma, penolakan permohonan paspor terjadi karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi sebagai PMI non prosedural. Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah TPPO di daerah tersebut. Setiap desa binaan Imigrasi dilengkapi dengan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO. Di samping itu, Imigrasi Batam memberikan pelayanan M-paspor kepada 200 pemohon setiap harinya, dengan kuota pemohon prioritas dan percepatan yang telah ditetapkan.Ini merupakan inovasi dari Imigrasi Batam dalam peningkatan pengawasan dan pelayanan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan dari Antara, langkah-langkah ini diarahkan untuk mengurangi kasus TPPO dan membatasi akses bagi PMI ilegal.