Home Politik Kementerian Hukum Terpaksa Potong Anggaran Rp2,2 Triliun: Dampak dan Solusi

Kementerian Hukum Terpaksa Potong Anggaran Rp2,2 Triliun: Dampak dan Solusi

0

Anggaran Kementerian Hukum mengalami pemotongan sebesar Rp2,2 triliun dari total alokasi pagu anggaran tahun 2025 senilai Rp5 triliun akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menyatakan bahwa pemotongan anggaran tersebut mengurangi 45 persen dari total pagu anggaran Kementerian Hukum, dengan anggaran yang tersisa sebesar Rp2,7 triliun setelah efisiensi belanja sejumlah Rp2.283.394.000.000. Eddy menjelaskan bahwa setelah efisiensi tersebut, Kementerian Hukum masih dapat menggunakan anggaran sebesar Rp2.783.206.000.725.

Kementerian Hukum juga telah mengajukan pengurangan sekitar 605 miliar dari besaran anggaran efisiensi yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan prioritas Kementerian Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Presiden Prabowo melakukan pemangkasan besar-besaran pos APBN 2025 melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 pada 22 Januari, dengan target hemat APBN sebesar Rp306,69 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan Surat No. S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat senilai Rp256,1 triliun.

Exit mobile version