Pada Senin, 10 Februari 2025, empat anggota mafia narkoba jaringan internasional asal Jambi telah diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tersangka beserta berkas perkara narkoba dan tindak pidana pencucian uang diterima oleh JPU Kejati Jambi Muhammad Asri dan tim pada hari yang sama. Mereka menerima pelimpahan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan TPPU dari penyidik Mabes Polri yang didampingi Polda Jambi. Tersangka yang telah dilimpahkan kepada JPU adalah Didin alias Diding Bin Tember dan Helen Dian Kisnawati yang sebelumnya sudah melakukan pra rekonstruksi. Diding dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Helen dijerat dengan pasal dalam UU Narkotika dan UU TPPU. Kedua tersangka tersebut, Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin yang terlibat dalam kasus TPPU terkait perkara narkotika Helen dan Didin juga telah diserahkan oleh penyidik Mabes Polri dan Polda Jambi kepada JPU. Setelah pemeriksaan, berkas keempat tersangka dianggap lengkap dan diterima oleh JPU untuk proses persidangan lebih lanjut. Empat tersangka anggota mafia narkoba dan TPPU asal Jambi ini akan segera dibawa ke persidangan untuk diadili.