Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia sesuai Konstitusi 1945. Dalam Konstitusi tersebut, dijelaskan bahwa tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Dewan Pertahanan Nasional telah diberi mandat sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, khususnya Pasal 15. Mewujudkan mandat tersebut baru dilakukan pada tahun 2024 melalui Peraturan Presiden No. 202. Sjafrie Sjamsoedin, Ketua Harian Dewan Pertahanan, melaporkan bahwa dewan tersebut dapat memberikan proposal kebijakan strategis kepada Presiden. Dewan Pertahanan memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan pertahanan nasional selama 5 tahun. Proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, dengan melibatkan tiga wakil dan sekretariat.