Home Berita Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu: 30 Orang Diperiksa By Kejaksaan

Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu: 30 Orang Diperiksa By Kejaksaan

0

Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, tengah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan ahli terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu selama periode 2017-2022. Kasus ini melibatkan dua pegawai Puskesmas Kemusu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PA (34) sebagai tenaga akuntansi dan KV (39) sebagai bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut. Proses klarifikasi ulang dilakukan untuk menjamin kelengkapan berkas dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu. Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru, Kejaksaan akan terus mengikuti perkembangan di lapangan sebelum mengambil keputusan. Langkah-langkah dalam penegakan hukum akan ditinjau secara cermat berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada. Informasi lebih lanjut mengenai berita menarik dapat ditemukan di JPNN.com Jateng.

Exit mobile version