Home Politik Kades Kohod: Letter C Pagar Laut yang Diminta

Kades Kohod: Letter C Pagar Laut yang Diminta

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menunggu dokumen Buku Letter C terkait kepemilikan alas hak di area pagar laut Tangerang dari Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik Kejagung telah meminta Kades Kohod untuk menyerahkan dokumen tersebut terkait kasus SHGB dan SHM di wilayah tersebut yang memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer. Meskipun permintaan data telah diajukan sejak Rabu (22/1) ke Kades Kohod, sampai saat ini data tersebut belum dipenuhi oleh Arsin. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus pagar laut tersebut. Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Departemen tersebut secara proaktif melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut. Selain itu, terkait surat permintaan dokumen kepada Kepala Desa Kohod, hal tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyelidikan tersebut.

Exit mobile version