Direktorat Polairud Baharkam Polri telah mengungkap kasus pengolahan timah ilegal di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang diduga memiliki jaringan internasional. Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok melalui jalur laut. Setelah pasir tersebut sampai ke Tanjung Priok, diketahui bahwa barang tersebut dibawa ke tempat pengolahan di sekitar Jakarta. Dengan temuan ini, pihak berwenang langsung melakukan penyidikan dan menemukan bahwa pasir timah ilegal tersebut dibawa ke gudang CV. Galena Alam Raya Utama.
Pada Kamis, 16 Januari, penyidik melakukan penggerebekan gudang dan pengolahan timah tersebut. Dari penggerebekan itu, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa timah yang telah diolah menjadi batangan. Total timah yang berhasil disita mencapai 5,81 ton. Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan Kepala Operasional Gudang, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang berperan dalam proses pengelolaan timah ilegal tersebut.
Kepala Operasional Gudang, yang berinisial J, diduga memodali gudang dan mengelola proses pengolahan timah ilegal. Ia juga merekrut 7 karyawan untuk melakukan pengolahan pasir timah ilegal dengan bayaran Rp5 juta per bulan. Direktur CV dengan inisial AF juga turut ditangkap dalam pengembangan kasus ini, sehingga total ada 2 orang tersangka yang ditahan.
Menurut Donny, para tersangka telah melakukan aksi pengolahan pasir timah ilegal sejak tahun 2023 dan menerima kiriman pasir ilegal dari Bangka Belitung sebanyak lima kali. Tersangka J mengaku menjual kembali batang timah hasil olahan ke Korea Selatan. Dugaan sindikat pengolahan timah ilegal ini disebut memiliki jaringan internasional. Diperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp10 miliar.