Home Politik Kasus Rita Widyasari: Menyingkap Skandal Elite Pemuda Pancasila

Kasus Rita Widyasari: Menyingkap Skandal Elite Pemuda Pancasila

0

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyeret Ketua dan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila yakni Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Rumah Japto di Jagakarsa dan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (4/2). KPK mulai tindakan pro justitia dengan menggeledah rumah Ahmad Ali dan menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik, uang pecahan rupiah dan asing, serta tas dan jam. Pada malam harinya, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Japto dan menyita sebelas mobil, dokumen, uang rupiah dan asing serta barang bukti elektronik.

Aliran uang dari dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rita diduga mengalir ke elite PP. Penggeledahan di rumah Ahmad Ali dan Japto merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penggeledahan rumah pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin pada Juni 2024 lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain yang diduga terkait dengan perkara yang sama.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi sebesar Rp436 miliar dalam proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita kini menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Rita juga disebut dalam kasus yang menyeret mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dengan status sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Exit mobile version