Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses kesehatan yang setara dengan orang lain. Pada bulan Desember 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi mengesahkan Konvensi Hak Hak Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Kementerian Kesehatan telah merumuskan Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusif Disabilitas untuk memberikan panduan bagi masyarakat agar memahami hak-hak kesehatan penyandang disabilitas.
Dalam edisi 173 Mediakom, dilaporkan bagaimana pemerintah menyediakan layanan kesehatan yang ramah bagi penyandang disabilitas di berbagai fasilitas kesehatan, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat Tanah Abang yang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sesuai untuk penyandang disabilitas. Artikel ini juga membahas berbagai jenis disabilitas dan proses diagnosisnya, serta pembuatan dan pemasangan perangkat prostesis sebagai alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Rubrik lain dalam Mediakom edisi ini mencakup topik mengenai bahasa isyarat, kebaya sebagai warisan budaya, ragam olahraga untuk penyandang disabilitas, alat bantu dengar, dan informasi mengenai pola asuh untuk membantu remaja mengendalikan emosi. Selain itu, terdapat ulasan buku mengenai penerapan prinsip pemasaran dalam kehidupan sehari-hari, serta artikel tentang film dokumenter “Mama Jo” yang mengisahkan perjuangan seorang ibu dalam merawat anaknya yang menderita cerebral palsy. Mediakom 173 menawarkan berbagai informasi menarik yang layak untuk disimak.