Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat (Sumbar) sedang melakukan evaluasi menyeluruh mengenai kemungkinan terlibatnya perguruan tinggi negeri ini dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Rektor Unand, Efa Yonnedi, menyatakan bahwa universitas akan mengevaluasi rekam jejak yang dimiliki sebelum menerima tawaran untuk mengelola tambang. Menurutnya, pengelolaan konsesi pertambangan seperti yang diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba memerlukan persiapan dan kecakapan dari semua segi, yang belum menjadi fokus Unand sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada pendidikan dan riset nasional. Efa mempertimbangkan secara mendalam apakah keterlibatan dalam pengelolaan tambang di Indonesia akan terjadi, sambil berhati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Efa juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good government untuk menghindari konflik kepentingan apabila nantinya Unand terlibat dalam pengelolaan tambang. Ia menyatakan bahwa jika universitas ikut terlibat, lebih cenderung pada menyediakan tenaga riset, konsultan, dan keahlian dosen, dengan menjaga agar pendidikan tetap menjadi fokus utama perguruan tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pihak terkait untuk mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dengan seksama untuk mencegah penyalahgunaan. Salah satu contoh penyalahgunaan yang dia singgung adalah penggunaan hasil pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi untuk kepentingan bisnis.