Proyek pembangunan jalan lintas kabupaten senilai Rp15 miliar di Desa Kalapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar, yang dilakukan oleh PT Wira Karsa menimbulkan kontroversi. Kontraktor proyek tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan dan petani. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, H. Amiruddin, SH, bersama sejumlah pihak terkait pada tanggal 24 Januari 2025. Ketua LSM LPK, Robert Pariakan, menyoroti temuan yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh PT Wira Karsa. Robert juga menyoroti peran SPBU Sarampu yang diduga kerap melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken pada malam hari, menyebabkan kelangkaan pasokan BBM bagi nelayan dan petani. Supervisor PT Wira Karsa, Gispa, mengakui penggunaan BBM subsidi dan mengklaim langkah tersebut terpaksa dilakukan karena keterlambatan pasokan BBM industri dari Makassar. Wakil Ketua DPRD Polman, H. Amiruddin, SH, mengecam tindakan PT Wira Karsa dan menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi oleh kontraktor proyek besar adalah pelanggaran berat dan menuntut Disperindag untuk menyelidiki praktik penjualan BBM subsidi dengan jeriken di SPBU Sarampu. Kasus ini menimbulkan kecaman publik dan diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang tegas agar proyek besar tidak merugikan rakyat kecil.