Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah memecat tiga komisioner mereka dari jabatan mereka sebagai akibat dari dugaan pelanggaran etika dalam pemilu yang melibatkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada serentak 2024. Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin, beserta anggota lainnya, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan, terbukti melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilu. Majelis sidang DKPP juga memberikan sanksi kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan, dalam kasus tersebut. DKPP menginstruksikan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Majelis sidang DKPP menilai bahwa Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan dalam penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan putusan yang diberikan oleh DKPP, para teradu harus segera melaksanakan sanksi yang diberikan.