Polsek Kepanjen dan Polres Malang berhasil menangkap seorang perampok berinisial RA (22) yang telah melakukan aksi kejahatannya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korban. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan tim gabungan pada Jumat (17/1) dini hari di kediaman pelaku. Kejadian ini bermula setelah laporan korban, berinisial F (30) dari Pagelaran, Malang, terhadap peristiwa yang terjadi pada 23 Desember 2024.
Korban mengalami pemukulan hingga kehilangan kesadaran setelah pintu kamarnya diketuk oleh pelaku pada pukul 01.00 WIB. RA kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil tiga ponsel korban beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi terluka dan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan salah satu ponsel korban dan mengetahui bahwa dua ponsel lainnya serta uang tunai telah dijual pelaku untuk melunasi utang. Pelaku, RA, memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melakukan aksinya, mengincar korban yang dianggap mudah untuk dirampas. Saat ini, pihak kepolisian masih menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di tempat lain. RA ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.