Home Berita “Gugatan Merlan – Syamsu di PTUN Gorontalo Tidak Diterima” – Berita Terbaru

“Gugatan Merlan – Syamsu di PTUN Gorontalo Tidak Diterima” – Berita Terbaru

0

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo telah memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe tidak diterima. Keputusan ini dikeluarkan dalam rapat permusyawaratan pada tanggal 14 Januari 2025 oleh Wakil Ketua PTUN Gorontalo, Budiamin Rodding, SH., MH. Sebelumnya, gugatan Para Penggugat didaftarkan oleh Wakil Ketua PTUN Gorontalo pada tanggal 17 Desember 2024 dan perkara tersebut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai tergugat.

Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe telah memberikan kuasa khusus kepada beberapa pihak untuk mewakili mereka dalam kasus ini. Majelis Pengadilan menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 975 Tahun 2024, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum dan tidak masuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai konsekuensinya, gugatan Para Penggugat ditolak dan mereka diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp 319.500,00 (tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah).

Exit mobile version