Penggunaan sepeda motor di jalan tol Indonesia dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 dan Undang – Undang No 38 tahun 2004. Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan dengan ranmor roda 4 atau lebih, sedangkan sepeda motor tidak diizinkan melintas. Di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sepeda motor dengan kapasitas di atas 50cc diizinkan masuk jalan tol. Namun, Indonesia memilih untuk melarang sepenuhnya sepeda motor menggunakan jalan tol, kecuali untuk motor patroli polisi dan keamanan.
Alasan di balik larangan ini termasuk jumlah dan kepatuhan pengendara motor yang rendah, faktor kecepatan yang berbeda, rute tol yang panjang, serta infrastruktur jalan tol yang dirancang untuk mobil roda empat. Dalam hal keamanan, efisiensi lalu lintas, dan kebijakan transportasi, larangan tersebut dianggap memiliki dasar hukum yang kuat dan mendukung keselamatan pengguna jalan serta kelancaran lalu lintas. Meski demikian, Indonesia tetap berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertata, dan optimal bagi pengguna jalan.