Prabowo Subianto

Pengarahan Prabowo Subianto di Istana Bogor: Tinjauan Mars TNI

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan hangat dari Mars TNI saat memberikan pengarahan kepada 1004 Komandan Satuan TNI di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa...
HomeOtomotifOpsen Pajak Kendaraan Bermotor: Panduan dan Hitungannya

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Panduan dan Hitungannya

Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini akan diimplementasikan tiga tahun setelah UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022, dengan harapan dapat berlaku pada awal tahun 2025. Opsi pajak kendaraan bermotor adalah bagian dari kebijakan perpajakan daerah yang ditetapkan dalam UU HKPD, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak daerah. Jenis-jenis pajak daerah yang akan dikenakan opsi termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penetapan tarif opsi PKB, BBNKB, dan MBLB diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, dimana tarifnya adalah 66 persen dari pajak terutang untuk PKB dan BBNKB, serta 25 persen untuk Pajak MBLB. Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan, termasuk opsi BBNKB, opsi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan di Samsat setempat, dengan pembayaran PKB dan BBNKB disetorkan ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar. Pengenaan opsi pajak kendaraan bermotor dan penghitungannya penting bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan memastikan pembayaran berjalan dengan lancar guna mendukung keuangan daerah dan otonomi fiskal yang lebih baik.