Home Berita “Instruksi Ketua DPRD Bondowoso untuk Inspektorat – Berita Terkini”

“Instruksi Ketua DPRD Bondowoso untuk Inspektorat – Berita Terkini”

0

Kejari Bondowoso memanggil sejumlah Kepala Desa karena diduga melakukan penyelewengan terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Prosedur hukum memungkinkan pemeriksaan Kades setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Jika Inspektorat menemukan pelanggaran, Kades diberi batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyoroti pentingnya Inspektorat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen saat melakukan audit DD dan ADD. Dhafir menegaskan bahwa proses audit harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan, bukan melakukan negosiasi terkait temuan yang tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS).

Politisi PKB ini menekankan perlunya Inspektorat melakukan audit DD dan ADD dengan profesionalisme, tanpa adanya negosiasi seperti dalam jual-beli di pasar tradisional. Dhafir juga memberikan instruksi agar Inspektorat melaksanakan audit dengan lebih profesional mulai tahun 2025, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus penyalahgunaan DD dan ADD yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Exit mobile version