Home Politik “Ivan Sugiamto: Penemuan Wawasan Baru di SMA Sujud-Menggonggong!”

“Ivan Sugiamto: Penemuan Wawasan Baru di SMA Sujud-Menggonggong!”

0

Ivan Sugiamto, tersangka kasus intimidasi dan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk segera disidangkan. Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan Ivan telah beralih dari Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, Ivan Sugiamto yang ditahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Karena berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap, Ivan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rina menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentoleransi kasus perundungan terhadap anak dan berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum serta korban memperoleh keadilan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Kasus dimulai ketika Ivan Sugiamto bersama beberapa orang mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN. Ivan merasa terganggu karena EN dianggap telah membuat lelucon yang mencela rambut anaknya, EL.

Sebagai akibatnya, Ivan mendatangi EN di sekolahnya dan memaksa anak di bawah umur itu untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong. Tindakan Ivan membuatnya terancam oleh hukum Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. Semua pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan menghormati bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version