Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara dalam Pilgub Jateng 2024. Permohonan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada 13 Januari 2025.
Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sidang perdana gugatan Andika-Hendi telah berlangsung di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 8 Januari 2025. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024.
Dalam esensi permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebut banyak indikasi pelanggaran selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah. Mereka menyoroti kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dan struktur kepolisian serta ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Roy juga mengungkapkan adanya keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kepala Desa yang dianggap menguntungkan pasangan calon Luthfi-Yasin. Intimidasi kepada Para Kepala Desa juga disorot, baik selama masa kampanye Pilpres 2024 maupun Pilgub Jawa Tengah 2024.
Mereka membuktikan hal tersebut dengan pemanggilan Kepala Desa yang tidak mendukung Ahmad Luthfi. Permintaan pencabutan gugatan ini ternyata menjadi sorotan dalam persidangan di MK. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel di sini.