Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya mencengangkan warga Desa Legundi Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ayah tiri berinisial AG (34) ini telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga hamil. Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika ibu korban, JM, membawa korban untuk memeriksakan kesehatan dan bidan menyatakan bahwa korban telah hamil selama dua bulan.
Saat dikonfrontasi, anak korban akhirnya mengakui bahwa ayah tirinya yang melakukan perbuatan bejat tersebut. Pelaku, AG, diketahui merudapaksa anak tirinya dengan cara memberikan iming-iming uang mulai dari Rp 2000 hingga Rp 10.000. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah kandung korban bersama warga segera mengamankan pelaku dan menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Kasus pemerkosaan ini mengguncang masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual yang merugikan. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.