Home Politik “Sumber Uang Komisioner KPU: Penemuan Terbaru Harun Masiku”

“Sumber Uang Komisioner KPU: Penemuan Terbaru Harun Masiku”

0

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patramijaya, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait dugaan keterlibatan dalam pemberian dana untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak didasari oleh fakta hukum. Menurut Patramijaya, seluruh sumber dana dalam kasus tersebut berasal dari Harun Masiku dan bukan dari Hasto Kristiyanto. Dia juga menyebut bahwa Hasto telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya akan menghadiri panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025.

Pada Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus penyuapan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin mendatang. Meskipun demikian, Patramijaya meminta KPK untuk menghormati hukum dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh sumber dana yang diterima oleh Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku. Tidak ada satu pun bagian putusan yang menyebutkan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Patramijaya juga memaparkan beberapa poin penting yang terdapat dalam putusan pengadilan, di antaranya adalah bahwa Harun Masiku menyediakan dana Rp1,5 miliar untuk biaya operasional pencalegan.

Proses pemeriksaan Hasto oleh KPK dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025, dan pihak kuasa hukum berkomitmen untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan berkeadilan.

Exit mobile version