DN, seorang wanita berusia 26 tahun dari Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, telah menikah selama tiga tahun tanpa bisa memiliki anak. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengadopsi seorang bayi, tetapi sayangnya dia nekat membeli bayi dari sindikat jual bayi nasional. DN dan sejumlah pelaku lainnya, termasuk AS, MK, AI, RS, dan KK, ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu karena terlibat dalam perdagangan bayi ilegal. Menurut Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, kejahatan tersebut melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka melakukan tindakan ilegal di Kelurahan Songgokerto pada 26 Desember 2024.
Kasus perdagangan bayi ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan bahwa DN membeli bayi laki-laki dengan harga Rp19 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Arum Septiana. Pelaku kemudian mengantarkan bayi tersebut ke kawasan Songgokerto menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Komplotan penjual bayi ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, termasuk di Kota Batu, Gresik, Karawang, Bali, dan Lumajang.
DN dan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 79 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 10 Huruf kedua (2) Jo Pasal 13 Jo Pasal 20 PP Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara diberikan kepada para pelaku. Kasus ini terbongkar karena adanya grup Facebook bernama Adopeter dan Bumil yang digunakan oleh pembeli dan penjual bayi untuk berkomunikasi.
Jajaran Satreskrim Polres Batu akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk mengejar ibu kandung bayi yang melakukan penjualan. Barang bukti yang diamankan termasuk mobil Daihatsu Sigra, handphone, buku KIA, surat keterangan lahir dari RSUD Koja Jakarta Utara, selimut bayi, dan gendok warna coklat. DN mengakui bahwa dia membeli bayi karena ingin memiliki momongan setelah beberapa tahun menikah tanpa keturunan. Dia menegaskan bahwa motifnya murni ingin merawat bayi tersebut.