Home Berita “Pj Bupati Tutup Karaoke Wjufeen: Penemuan Menjanjikan”

“Pj Bupati Tutup Karaoke Wjufeen: Penemuan Menjanjikan”

0

Pada Kamis (02/12/2024), Pj Bupati Magetan bersama Pj Sekda, Kasatpol PP, dan Kepala DPMPTSP Magetan melakukan penutupan usaha karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur setelah aduan warga terkait meresahkannya kehidupan masyarakat setempat. Warga khawatir bahwa karaoke tersebut menyediakan pemandu dan minuman keras yang mengganggu ketentraman. Petisi penolakan pun dibuat untuk menutup usaha tersebut.

Pj Bupati Nizhamul menyatakan bahwa penutupan karaoke ini sebagai bagian dari upaya penertiban izin usaha yang tidak sesuai dan tidak berizin. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat. Proses penutupan usaha karaoke Wjufeen ditandai dengan pelepasan papan nama oleh Satpol PP selama sidak tersebut.

Meskipun pemilik usaha Fendy Sutrisno menerima keputusan penutupan, ia juga menekankan pentingnya penertiban semua usaha serupa yang diduga tidak memiliki izin. Fendy menjelaskan bahwa usahanya awalnya bergerak di bidang kos-kosan dan resto sebelum memutuskan untuk membuka usaha karaoke bersama investor.

Peraturan Bupati Magetan sendiri telah jelas dalam Perbup nomor 13 tahun 2020 yang melarang berdirinya tempat hiburan karaoke di wilayah tersebut. Keputusan penutupan ini sebagai langkah dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memberikan kejelasan terkait izin usaha yang harus dipatuhi oleh para pengusaha di Magetan.

Exit mobile version