Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap praktik penanaman ganja di halaman rumah seorang warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Seorang pria berusia 64 tahun dengan inisial AM berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 17 batang ganja yang ditanam dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas yang tidak biasa di rumah tersangka pada Kamis, 19 Desember 2024.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang dan petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah memastikan kebenaran laporan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada siang hari kamis. Mereka berhasil menemukan 17 batang ganja yang ditanam dengan rapi di halaman belakang rumah tersebut, dalam pot dan polybag. Tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, berkisar antara 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut ke Mapolres Malang.
AKP Ponsen menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mendalami motif dari tersangka dalam menanam ganja ini, serta mencari informasi lebih lanjut terkait asal bibit atau biji ganja yang digunakan. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena kasus penanaman narkotika terjadi di lingkungan pemukiman warga. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan terungkapnya kasus ini.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dianggap sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.