Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk membahas isu strategis seperti netralitas Pilkada dan konflik agraria. Kajari Pematangsiantar telah melakukan sosialisasi tentang netralitas institusi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang penting untuk menjaga stabilitas demokrasi. Penrad juga menyoroti konflik di Desa Gurilla antara masyarakat dan PTPN III serta mengkritik kepolisian yang dianggap tidak netral. Selain itu, ia akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana yang beredar di Desa Gurilla untuk mewujudkan transparansi. Lebih lanjut, Kajari menekankan pentingnya penerapan KUHAP Pasal 16 Juncto 116 dalam penegakan hukum serta menegaskan bahwa uang ganti rugi terkait agraria tidak boleh dipajaki. Kunjungan kerja ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan konflik agraria dan memastikan penegakan hukum yang adil di Sumatra Utara.