Home Politik “Tiga Hakim Suap Vonis Ronald Tannur: Diproses ke JPU”

“Tiga Hakim Suap Vonis Ronald Tannur: Diproses ke JPU”

0

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, saat ini ditahan di rumah tahanan berbeda-beda sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga disertai suap dari pengacara Lisa Rahmat, sehingga hakim dan pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Setelah dilakukan penggeledahan pada beberapa lokasi, penyidik menemukan dan menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta barang bukti elektronik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas tindakannya. Tindak pidana ini melibatkan tindak korupsi berupa suap atau gratifikasi yang akan diproses dalam persidangan selanjutnya.

Exit mobile version