Home Politik “Penganiayaan Mahasiswa Koas: Pelaku Minta Maaf, Potret Penemuan Menjanjikan”

“Penganiayaan Mahasiswa Koas: Pelaku Minta Maaf, Potret Penemuan Menjanjikan”

0

Seorang pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas, Muhammad Luthfi Hadhyan, yang bernama Fadilah alias Datuk (FD), telah meminta maaf kepada korban setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya, serta menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa perintah dari siapapun. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Datuk sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemukulan yang menyebabkan luka dan trauma pada korban. Motif dari pemukulan tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban terhadap majikan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Proses penyidikan terhadap FD telah dilakukan dengan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pengakuan dari pelaku sendiri. Semua ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dalam kasus ini.

Exit mobile version