Home Politik “Pemerintah Dorong Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba”

“Pemerintah Dorong Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba”

0

Pemerintah tengah mempertimbangkan percepatan eksekusi hukuman mati bagi narapidana kasus narkotika yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, keputusan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri. Tujuannya adalah untuk mencegah kasus pengendalian narkoba oleh bandar yang berada di dalam Lapas, sehingga ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dapat dihindari.

Pemerintah juga memiliki tiga komitmen utama dalam upaya prioritas memberantas narkoba. Pertama, berfokus pada upaya preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi sesuai dengan bidang masing-masing kementerian lembaga terkait. Kedua, akan meningkatkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terkait dengan peredaran narkoba. Terakhir, terus meningkatkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiswa untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Menko Polkam sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta pengguna, dengan peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi juga sudah masuk ke daerah terpencil. Mayoritas pengguna tersebut adalah generasi muda usia 15-24 tahun. Dalam kurun waktu 2022-2024, nilai perputaran uang transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun. Langkah percepatan eksekusi hukuman mati diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba dan mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat Indonesia.

Exit mobile version