Home Politik Penjelasan Pj Wali Kota Pekanbaru tentang Rp2,5 M: Analisis SEO

Penjelasan Pj Wali Kota Pekanbaru tentang Rp2,5 M: Analisis SEO

0

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menolak mengakui perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah. Risnandar menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (4/12) pukul 02.30 WIB sebelum ditahan di Rutan KPK. Menurut KPK, Risnandar dituduh menerima uang sebesar Rp2,5 miliar terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa Novin bersama staf Plt. Bagian Umum, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), diduga terlibat dalam pencatatan uang terkait pemotongan anggaran GU. Novin juga diduga melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

Ghufron menegaskan bahwa tim penyidik akan terus menyelidiki dugaan penerimaan uang lain selama proses penyidikan berlangsung. Risnandar dan rekan-rekannya diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version