Home Politik “KPK Usut Kasus Korupsi TNI: Penemuan dan Wawasan Baru”

“KPK Usut Kasus Korupsi TNI: Penemuan dan Wawasan Baru”

0

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan anggota militer atau TNI. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada 29 November 2024. MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan uji materi terkait pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan anggota militer maupun sipil. Namun, terdapat persyaratan bahwa penanganan perkara korupsi harus dimulai atau ditemukan oleh KPK sejak awal.

MK juga menyoroti bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh bergantung pada status atau kedudukan seseorang, melainkan harus didasarkan pada perbuatan yang dilakukannya. Prinsip tersebut dianggap lebih relevan dengan kondisi dan tuntutan zaman saat ini, di mana keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dengan putusan ini, MK berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik dari kalangan sipil maupun militer. Keberpihakan hukum harus didasarkan pada perbuatan dan bukan pada kedudukan sosial atau jabatan yang diemban oleh pelaku tindak pidana.

Exit mobile version