Home Politik “Penangkapan 2 Anggota KPPS Ambon: Penemuan Menjanjikan”

“Penangkapan 2 Anggota KPPS Ambon: Penemuan Menjanjikan”

0

Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diamankan oleh aparat kepolisian setelah tertangkap mencoblos 26 surat suara sisa untuk salah satu pasangan calon gubernur dalam Pilgub Maluku. Peristiwa tersebut terjadi di TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku dan menjadi viral di media sosial. Ketua KPPS dan anggota KPPS diketahui sedang mencoblos surat suara sisa di sebuah bilik suara belakang saat ditemukan oleh seorang warga. Setelah terbongkar, mereka membuang surat suara tersebut dengan alasan bahwa surat suara tersebut rusak. Namun, warga merekam kejadian tersebut dan mengancam akan melaporkan kecurangan pemilu kepada Bawaslu dan polisi. Polisi segera mengamankan Ketua KPPS dan anggota KPPS ke Gedung Gakumdu setelah video kejadian menjadi viral. Situasi di TPS 42 menjadi tegang dengan gelombang protes warga, namun pemungutan suara kembali dilanjutkan setelah lokasi diamankan. KPU Kota Ambon masih menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu untuk menentukan apakah akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pilgub Maluku diikuti oleh tiga paslon dengan total pemilih tetap sebanyak 1.332.149 pemilih. total TPS di Pilgub Maluku berjumlah 3.301.

Exit mobile version