Home Politik “Penemuan & Wawasan Kasus Judi Online Komdigi”

“Penemuan & Wawasan Kasus Judi Online Komdigi”

0

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menarik perhatian. Polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti senilai Rp167,8 miliar dari 24 tersangka yang telah ditangkap. Barang bukti itu mencakup uang tunai, aset, perhiasan, barang mewah, jam tangan, emas, mobil, motor, lukisan, tanah, bangunan, barang elektronik, senjata api, dan peluru. Para tersangka, termasuk pegawai Komdigi dan mantan komisaris BUMN, dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, polisi masih memburu empat tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai informasi lebih lanjut, sumber dapat dilihat melalui link berikut.

Exit mobile version