DKPP memberhentikan Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, secara permanen karena terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam perkara No 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Majelis juga meminta Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari sejak pengumuman. Selain itu, DKPP juga menemukan bahwa Agil mengirim uang ke PSH untuk keperluan sehari-hari, membuktikan hubungan yang tidak semestinya dijalani oleh pemegang jabatan publik. Dalam pertemuan dengan PSH, Agil memberikan nasihat kepada ibunda PSH agar tidak mengganggu rumah tangga, namun permintaan uang sebesar Rp20 juta dari PSH tidak pernah diterima. DKPP akhirnya menyimpulkan bahwa tindakan Agil tidak melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.