MALANG POST – Polres Malang telah berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, pada Sabtu (21/9/2024).
“Ya, kami telah berhasil menangkap seorang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu,” kata AKP Dadang, Selasa (24/9).
Menurut AKP Dadang, kejadian dimulai ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan karena DM hanya ditugaskan untuk pekerjaan rumah ringan seperti membersihkan rumah.
Bahkan, korban memberikan kunci rumah kepada DM untuk memudahkan akses saat korban sedang bekerja di luar rumah.
Namun, pada pagi 20 September 2024, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia menemukan beberapa barang berharga miliknya telah hilang dibawa kabur oleh pelaku.
Barang yang hilang termasuk satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti termasuk BPKB dan buku barang yang hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta,” ungkap AKP Dadang.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi menemukan tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh barang curian yang belum dijual oleh DM.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
DM dijerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Santoso FN)