Prabowo Subianto

HomePolitikKasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Bebas Sukena di PN Denpasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam tuntutannya meminta bebas bagi terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terlibat dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi. Jaksa Gede Gatot Hariawan menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah memiliki niat jahat untuk memelihara empat ekor landak Jawa yang dilindungi.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebaskan dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, serta menyuruh barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara dan diserahkan ke BKSDA. Alasan Jaksa meminta bebas bagi terdakwa karena Sukena menyesali perbuatannya, tidak memiliki niat memanfaatkan komersial landak dilindungi, bukan residivis, dan kurang paham aturan perlindungan satwa.

Sukena menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat, JPU, dan majelis hakim atas bantuan dalam persidangan. Dia juga mengungkapkan kesediaannya melepaskan empat ekor landaknya yang ditahan oleh BKSDA Bali ke alam. Sukena juga berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memelihara binatang yang dilindungi.

Ni Made Lastri, istri dari Sukena, merasa bersyukur dan haru atas keputusan tersebut. Mereka berencana merayakan ulang tahun Sukena di rumah bersama keluarga. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) untuk pembacaan putusan terhadap Sukena. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukena mulai 12 September 2014 hingga 21 September 2024 dengan kewajiban lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

Source link