Jakarta, CNN Indonesia – Seorang WNA asal China berinisial ZB (33) telah dideportasi dan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah selesai menjalani hukuman pidana atas kasus penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan bahwa pria tersebut dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis malam (12/09). Surjono menyatakan bahwa WNA tersebut telah diserahterimakan setelah keluar dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (07/09/2024) dan menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Kemudian, pada malam itu (12/09/2024) dia sudah dideportasi.
Surjono menjelaskan bahwa WNA tersebut dihukum pidana penjara setelah terbukti melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018.
“Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya ZB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan,” ujar Surjono.
Surjono juga memastikan bahwa biaya kepulangan ZB ditanggung oleh dirinya sendiri. Tindakan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada WNA lain agar patuh dan tunduk pada hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya patuh pada peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Surjono. (sfr)