Pada tanggal 11 September 2024, penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ini berarti vaksin Mpox dapat digunakan dalam situasi darurat kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, sebagai respons terhadap narasi yang menyatakan bahwa vaksin Mpox yang disiapkan adalah vaksin eksperimental. Klaim ini juga mengajak masyarakat untuk menolak vaksin Mpox. Namun, klaim tersebut tidak benar. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan manfaat pemberian vaksin Mpox sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).
“Vaksin Mpox telah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang artinya vaksin ini dapat digunakan dalam kondisi darurat,” jelas Syahril di Jakarta, pada Selasa (10/9).
“Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), vaksin turunan cacar generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak tahun 2023 setelah adanya kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.”
Berdasarkan dokumen WHO yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, terdapat tiga jenis vaksin yang dapat digunakan untuk mencegah Mpox, yaitu MVA-BN, LC16m8, dan ACAM2000. Dari hasil uji klinis, MVA-BN memiliki probabilitas menurunkan penyakit Mpox sebesar 62% hingga 85%. LC16m8 memberikan perlindungan terhadap virus Mpox dan ACAM2000 juga terbukti efektif melawan virus MPXV di dalam studi model hewan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567 atau melalui SMS ke 081281562620, serta alamat email [email protected].