Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelum mendaftar, pasangan calon ini melakukan deklarasi terlebih dahulu di Alun-alun Parigi pada Kamis (29/8/2024) siang. Ribuan massa dari berbagai relawan turut hadir memberikan dukungan kepada pasangan Ujang-Dadang.
Pasangan ini didukung oleh beberapa partai politik, seperti Gerindra, PKB, PKS, PPP, PSI, Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, dan tim Golkar Pangandaran yang bergabung setelah calon Ade Ruminah mengundurkan diri. Dengan dukungan dari 11 partai politik, termasuk 5 partai di parlemen dan 6 non parlemen, pasangan ini diharapkan dapat bersaing dengan pasangan Citra-Ino dalam Pilkada 2024.
Paslon Ujang dan Dadang telah mendapatkan dukungan dari 20 kursi DPRD Pangandaran atau 50% kursi parlemen. Dalam deklarasi mereka, pasangan ini mengusung tema Menuju Perubahan Pangandaran dengan tagline Bangkit, Maju, Sejahtera, dan Merata. Deklarasi pasangan calon ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Pangandaran, termasuk tokoh pemekaran dan tokoh masyarakat.
Setelah deklarasi, Ujang-Dadang kemudian menuju Kantor KPU Pangandaran untuk mendaftar pada Kamis (29/8/2024) sore. Dalam pakaian putih dan peci hitam, mereka diiringi oleh kesenian Badud khas Pangandaran dan para ketua partai pengusung. Pasangan ini disambut oleh komisioner dan Ketua KPU Pangandaran, serta langsung dibawa ke ruang verifikasi administrasi.
Ujang Bacada Pangandaran menyatakan rasa terima kasih kepada para pendukung yang telah mendukung mereka sejak deklarasi hingga pendaftaran ke KPU. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyebutkan bahwa Ujang-Dadang merupakan paslon terakhir yang mendaftar, sehingga Pilkada 2024 kemungkinan akan diikuti oleh dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Muhtadin menjelaskan bahwa berkas pendaftaran paslon terakhir tersebut sudah diterima dan akan segera dilakukan verifikasi. Proses pemeriksaan berkas tersebut dilakukan segera setelah berkas diterima.