Prabowo Subianto

HomeOtomotifBolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?

Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?

Kredit motor adalah salah satu bentuk pembiayaan yang sering digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil. Meskipun memudahkan untuk memiliki motor tanpa harus membayar penuh di awal, pertanyaan sering muncul di kalangan umat Islam: Apakah kredit motor termasuk riba?

Sepeda motor adalah sarana mobilitas vital bagi masyarakat di Indonesia. Dengan populasi besar dan infrastruktur jalan yang padat, sepeda motor menjadi solusi transportasi efisien dan terjangkau. Banyak orang mengandalkan sepeda motor untuk pergi ke tempat kerja, sekolah, pasar, atau layanan penting lainnya dengan lebih cepat. Selain itu, sepeda motor lebih ekonomis dalam konsumsi bahan bakar dan biaya perawatan, sehingga populer di berbagai lapisan masyarakat.

Karena harga sepeda motor relatif mahal, opsi pembelian dengan sistem kredit ditawarkan melalui kerjasama antara showroom atau brand sepeda motor dengan perusahaan pembiayaan. Namun, dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan, khususnya yang konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan. Bunga ini dianggap sebagai riba dan tidak diizinkan dalam syariat Islam.

Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan melalui lembaga pembiayaan atau bank. Pembeli membayar uang muka dan melunasi sisa harga motor dalam cicilan bulanan dengan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Riba dalam Islam adalah penambahan nilai yang diambil secara tidak adil dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Riba dilarang karena dianggap merugikan dan menindas. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, riba dinyatakan sebagai larangan dan diharamkan.

Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema umum: kredit dengan bunga dan kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga dianggap riba karena melibatkan tambahan yang tidak sah dalam transaksi. Namun, kredit tanpa bunga tidak termasuk riba selama tidak merugikan pihak pembeli.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam saat memilih opsi pembiayaan agar tetap sesuai dengan ajaran agama.

Source link