Jakarta, 7 Agustus 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus berupaya memenuhi sarana dan prasarana alat kesehatan untuk layanan prioritas kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak (KJSU KIA) di rumah sakit jejaring pengampuan. Kemenkes juga berupaya melakukan pemenuhan terhadap sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
Upaya di atas merupakan wujud dari transformasi layanan rujukan, yakni perbaikan mekanisme rujukan, peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit, serta layanan penyakit prioritas nasional. Layanan penyakit prioritas kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi ini termasuk penyakit katastropik dengan pembiayaan jaminan kesehatan tertinggi.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes menyampaikan, pemerintah memberikan dukungan pemenuhan dalam memperluas layanan prioritas, khususnya KJSU KIA.
Dukungannya, antara lain mengalokasi alat kesehatan KJSU KIA, baik dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber anggaran lain.
“Saat ini, alat kesehatan KSJU KIA yang sudah dialokasikan ke RS Jejaring Pengampuan KJSU KIA bersumber dari DAK 2023 dan PEN 2022,” ujar drg. Yuli di Jakarta, ditulis Rabu (7/8).
Rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan prioritas merupakan rumah sakit, baik rumah sakit pengampu maupun rumah sakit diampu yang menyelenggarakan serangkaian kegiatan peningkatan kompetensi rumah sakit sesuai kebutuhan dalam prinsip kolaborasi.
Pemerintah akan memperluas layanan prioritas dimulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kesiapan SDM, sarana prasarana, dan rencana distribusi alat kesehatan. Hal ini bagian dari upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan hingga ke pelosok Tanah Air.
Pemberian Beasiswa hingga Kerja Sama
Kemenkes saat ini melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana alat kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan dalam pengembangan pelayanan di rumah sakit jejaring pengampuan, khususnya untuk layanan KJSU KIA.
“Pertama, memberikan beasiswa pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Kedua, melakukan program pelatihan SDM Kesehatan dalam upaya peningkatan kapasitas,” lanjut drg. Yuli
“Ketiga, memberikan dukungan terhadap pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, termasuk dalam pemenuhan infrastruktur pelayanan kesehatan melalui APBN (DAK) atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan.”
Keempat, Kemenkes melakukan distribusi tenaga medis melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) untuk mendukung pengampuan pelayanan kesehatan prioritas.
Kelima, Kemenkes melakukan kerja sama dengan beberapa pihak dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan, serta memanfaatkan teknologi untuk pembiayaan yang efektif dan efisien. Salah satunya, Extension for Community Healthcare Outcomes (ECHO) untuk menciptakan lingkungan belajar yang multi arah dalam menyebarkan suatu tata laksana pasien yang terbaik (best practices) melalui pembelajaran didaktik yang dikombinasikan dengan presentasi kasus.
Monitoring Evaluasi Alat Kesehatan
Dari sisi pemanfaatan alat kesehatan di rumah sakit, Kemenkes telah berupaya mengoptimalkan peralatan kesehatan yang diberikan melalui monitoring dan evaluasi berkala. Menurut drg Yuli, hasil monitoring evaluasi alat kesehatan tersebut sebagian besar sudah dimanfaatkan kepada masyarakat sebagai bentuk pengembangan layanan.
“Namun, ada juga beberapa rumah sakit yang belum mengoperasionalkan alat kesehatan dikarenakan masih proses pemenuhan untuk melengkapi persyaratan perizinan Bapeten dan kredensialing BPJS Kesehatan,” terangnya.
Melalui Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Prioritas, diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala pelayanan seperti kompetensi rumah sakit yang belum merata karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana alat kesehatan.
“Diharapkan pula dengan program pengampuan ini dapat mencapai target clinical outcome (hasil klinis) mencakup penurunan angka kesakitan dan kematian, penurunan biaya pelayanan sekaligus peningkatan produktivitas dan kualitas hidup pasien,” ucap drg. Yuli.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid.