Prabowo Subianto

HomekesehatanUji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan – Sehat Negeriku

Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan – Sehat Negeriku

Jakarta, 6 Agustus 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut serta dalam kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga Negara di ruang auditorium Siwabessy gedung Prof. Sujudi lantai 2, kantor Kemenkes, pada hari Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini terkait dengan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) RI Kunta Wibawa menyatakan, kegiatan uji petik tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes dan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, uji petik juga bertujuan untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha.

“Intinya adalah kita melakukan uji petik untuk perizinan usaha karena Kementerian Kesehatan memiliki banyak bidang yang terkait, tidak hanya dari rumah sakit, tetapi juga terkait dengan farmasi, alat kesehatan, termasuk dengan dokter-dokter yang ada,” kata Sekjen Kunta.

Sekjen Kunta melanjutkan, kegiatan uji petik ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat terlayani, bukan hanya pengusaha.

“Dari sini, nanti Ibu Tina (Talisa) selaku tim penilai akan melihat apakah kita sudah memenuhi semua kriteria tadi, apakah kita perlu mendapatkan rekomendasi yang pada akhirnya akan meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kita, yang seluruhnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Sekjen Kunta.

Uji petik yang dilakukan merupakan bagian dari proses dalam penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan dan merupakan amanat dari Perpres Nomor 42 tahun 2020. Sesuai dengan tahap penilaian, Kemenkes sudah mengikuti kegiatan pemaparan nominee di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada tanggal 30 Juli 2024.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menyampaikan, poin-poin pembahasan Uji Petik Penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan dimulai dari penerapan perizinan usaha, penyederhanaan perizinan usaha sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan helpdesk, serta peningkatan iklim investasi.

“Terkait penerapan perizinan usaha, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko,” kata dr. Azhar.

Lebih lanjut, dr. Azhar menambahkan, terdapat 6 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perizinan Usaha sektor kesehatan di lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, proses perizinan terintegrasi mulai dari awal hingga verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS,” kata dia.

Penerbitan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK juga mengatur tentang relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan.

dr. Azhar juga menjelaskan, untuk meningkatkan iklim investasi, Kemenkes telah menerapkan pengorganisasian PPB. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. PKR) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (Dit. PKP) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Registrasi Fasyankes Lainnya, serta Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) membentuk Tim Kerja Teknologi Kesehatan.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah Tina Talisa, selaku tim penilai dari Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik yang diselenggarakan saat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara apa yang telah dipaparkan oleh Kemenkes sebelumnya dan apa yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh Kemenkes di lapangan.

“Dalam hal pelaksanaan perusahaan, tentu target utamanya adalah para pelaku usaha. Jadi, yang dinilai di sini adalah aspek layanan perizinan usaha kepada para pelaku usaha, kepada para investor, jangan lupa rekan-rekan, tidak hanya usaha besar tetapi juga menengah kecil mikro adalah para pelaku usaha,” kata Tina.

Lebih lanjut, Tina menjelaskan, proses uji petik ini dimulai dengan tahap penilaian mandiri oleh kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Pada tahap kedua, ditunjukkan menu nominee terbaik, termasuk Kementerian Kesehatan. Kemenkes terpilih dalam 8 (delapan) besar nominee dari seluruh kementerian/lembaga.

Selanjutnya, Tina bersama timnya mengunjungi Unit Pelayanan Terpadu (ULT), ruang call center Halo Kemenkes, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memeriksa langsung fasilitas dan kinerja pelayanan di Kemenkes.

Dalam keseluruhan proses perizinan tersebut, tersedia helpdesk berupa: Unit Layanan Terpadu di Kementerian Kesehatan, Call Center Halo Kemenkes 1500-567, email Yankes: [email protected].

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. DJ

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Source link