Jakarta, 1 Juli 2024
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong implementasi transformasi kesehatan, termasuk dalam meningkatkan ketahanan sektor kefarmasian dalam negeri dengan pemenuhan fraksionasi plasma untuk memproduksi Produk Obat Derivat Plasma (PODP) yang saat ini masih bergantung pada impor.
Fraksionasi plasma adalah proses pemisahan plasma dari darah hasil pengolahan, termasuk dari darah donor. Plasma tersebut kemudian diolah menjadi PODP seperti albumin, Imunoglobulin Intravena (IVIg), dan faktor VIII yang digunakan dalam berbagai jenis pengobatan.
Albumin digunakan untuk mengobati atau mencegah syok pada pasien dengan luka parah, sakit berat, sepsis, penyakit hati yang parah, pendarahan, operasi, atau terbakar. IVIg digunakan untuk berbagai kondisi kelemahan sistem kekebalan tubuh, termasuk pada kondisi autoimun, infeksi, dan inflamasi, termasuk dalam penanganan kasus COVID berat. Sedangkan faktor VIII digunakan untuk pengobatan pada pasien hemofilia.
Kebutuhan akan albumin di Indonesia terus meningkat dari 464 ribu vial pada tahun 2019 menjadi 781 ribu vial pada tahun 2023, membutuhkan sekitar 650 ribu liter plasma untuk memproduksinya. Plasma yang diperlukan untuk fraksionasi harus memenuhi standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk jaminan mutu produk.
Dengan diserahkannya Sertifikat CPOB dari BPOM kepada Rumah Sakit Fatmawati dan Rumah Sakit Kariadi, diharapkan keduanya dapat meningkatkan produksi plasma untuk kebutuhan dalam negeri. Total terdapat 22 UPD yang telah tersertifikasi CPOB di Indonesia, memenuhi persyaratan untuk mensuplai plasma untuk fraksionasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan target agar seluruh rumah sakit vertikal dan RSUD provinsi dapat mendapatkan sertifikat CPOB dalam satu tahun. Upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan darah dan plasma diharapkan dapat meminimalisir ketergantungan pada impor dan meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
Sertifikat CPOB memberikan jaminan mutu, kualitas, dan keamanan produk darah yang akan ditransfusikan kepada pasien serta plasma yang akan diolah menjadi bahan baku obat derivat plasma. Proses penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dalam pengolahan darah sangat penting untuk memastikan mutu dan keamanan produk.
Dengan sertifikasi CPOB, UPD RSUP Fatmawati dapat meningkatkan layanan dan memproduksi albumin lokal untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Diharapkan UPD RS Fatmawati dapat terus meningkatkan produksinya untuk memenuhi kebutuhan internal dan bekerja sama dengan rumah sakit lain serta perusahaan untuk memproduksi plasma yang diolah menjadi albumin.
Penyerahan sertifikat CPOB dilakukan di RSUP Fatmawati pada Senin (1/7/2024) dan diresmikan gedung Cancer Center untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kanker. Berita disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. For more info, contact Halo Kemenkes at hotline number 1500-567, SMS 081281562620 or email [email protected]. (DJ)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid