Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga dilakukan pada tanggal 2 April 2027. Pernyataan ini merupakan tambahan dari paparan sebelumnya pada Minggu (30/6).
Pada awalnya, Hasyim menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025. Dia juga menyampaikan bahwa pada saat pelantikan tersebut, calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berusia minimal 30 tahun.
Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih juga bisa dilakukan setelah 1 April 2027. Hal ini disebabkan karena ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa KPU sedang menunggu Peraturan Presiden terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 10 Tahun 2016. Idham juga menyebutkan proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham mengatakan bahwa pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dapat dilakukan setelah memastikan tidak ada perselisihan hasil Pilkada yang diregistrasi di MK atau setelah tindaklanjut putusan PHPUkada MK.
Sumber: CNN Indonesia