Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, mengatakan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 yang melarang penggunaan layang-layang dan permainan sejenisnya. Samsi menyatakan bahwa permainan layang-layang dan pengaturan lalulintas wisata helikopter harus diatur agar tidak ada insiden penerbangan seperti yang terjadi di Kuta Selatan baru-baru ini.
Menurut Samsi, Perda Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 belum mengatur mengenai perlintasan helikopter di Bali karena hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Dia menyatakan perlunya sinkronisasi dalam pengaturan tersebut demi keselamatan bersama.
Perda larangan menaikkan layang-layang saat ini hanya mengatur di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, sementara wisata helikopter mulai berkembang di Bali. Samsi mengatakan pihaknya akan berupaya mengakomodasi aturan terkait helikopter dan layang-layang tersebut.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kewenangan pengaturan lalulintas udara ada di pemerintah pusat, bukan di Pemerintah Provinsi Bali. Evaluasi terhadap Perda layang-layang juga masih menunggu hasil dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Sebuah helikopter jatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Jumat (19/7). Belakangan diketahui bahwa baling-baling helikopter tersebut terbelit benang layangan.